Property of Amii
Greet me ! I don't bite;

Leave lot of comments!
Find me!
Instagram
Past;
Read the old post here!


Credits

Skin by Shippai Lettha.
Script DD.
Colors CP.
Icon Miyarii.
Edit by Amii.
Welcome!
Hello!
Amii here
Part of Communate '16
FISIP, Brawijaya University
I hope everything i shared here could be useful
Thanks for coming
Contact meh: Blog | Google+
Perkembangan Undang-Undang Perfilman di Era Modern
Minggu, 04 November 2018 | 00:53 | 0comments
Di Indonesia, segala hal terkait dengan perfilman diatur dalam Undang-Undang no. 33 tahun 2009 tentang Perfilman Indonesia. Sudah 9 tahun berlalu sejak undang-undang ini dikeluarkan. Undang-Undang Perfilman no. 33 tahun 2009 bisa dikatakan sangat kurang relevan dengan perkembangan zaman. Dalam kurun waktu 9 tahun di era modern seperti saat ini, tentu sudah terjadi begitu banyak perubahan di masyarakat, baik itu ilmu pengetahuan, teknologi, maupun pola gaya hidup masyarakat dan segala industrinya. 

9 tahun lalu, di Indonesia media yang populer masih lah media cetak dan elektronik. Orang yang ingin menonton film pun, harus pergi ke bioskop atau menunggu hingga film itu tampil di televisi. Internet masih merupakan hal baru yang belum dapat dimiliki semua orang. Maka wajar lah jika saat itu undang-undang belum mengatur perihal film yang beredar di Internet. Namun sekarang, internet sudah menjadi bagian besar dalam kehidupan masyarakat. Internet bukan lagi sesuatu yang mewah ataupun aneh. Bahkan sekarang, segala hal sudah masuk ke jejaring internet termasuk film. 

Jika dahulu tidak semua orang bisa membuat dan mengedarkan film, sekarang semua itu sudah dapat dilakukan siapa saja dengan amat mudah. Bagi orang-orang yang tidak mampu menembus jaringan besar bioskop untuk menayangkan filmnya, mereka sekarang bisa dengan mudah menyebarkan film nya lewat internet, gratis bagi para pembuat dan gratis untuk para penonton. Bahkan sekarang hampir semua film bahkan yang harusnya tayang di bioskop juga dapat ditonton secara gratis namun ilegal di internet. Internet menjadi industri besar untuk para pelaku film. Namun dalam undang-undang, tak satu kali pun perihal internet dibahas. 

Untuk itu seharusnya pemerintah mulai memperbarui undang-undang agar lebih relevan dengan zaman. Pemerintah harus membuat peraturan tambahan yang mengatur kegiatan perfilman yang ada di Internet, agar jelas masalah hak cipta dan sensornya, serta para pembuatnya bisa mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Film dan internet merupakan industri besar masa depan yang sangat menjanjikan dan sangat perlu diatur dalam undang-undang. Film merupakan salah satu komoditas, dengan begitu banyak dana yang berputar di sana, dan rakyat Indonesia merupakan pasar yang begitu besar. Pemerintah juga seharusnya membuat peraturan yang adil agar distribusi film tidak hanya dimonopoli beberapa pihak. Film-film Indonesia perlu mendapatkan kepastian jumlah layar dan diperlakukan secara adil oleh pasar. Agar lebih banyak jenis film terutama film buatan lokal bisa ditonton oleh masyarakat pecinta film.

Label: , ,


Older Post