Property of Amii
Greet me ! I don't bite;

Leave lot of comments!
Find me!
Instagram
Past;
Read the old post here!


Credits

Skin by Shippai Lettha.
Script DD.
Colors CP.
Icon Miyarii.
Edit by Amii.
Welcome!
Hello!
Amii here
Part of Communate '16
FISIP, Brawijaya University
I hope everything i shared here could be useful
Thanks for coming
Contact meh: Blog | Google+
Hate Speech di Media Sosial
Rabu, 17 Oktober 2018 | 22:00 | 0comments
Siapa yang tak menggunakan media sosial di era modern seperti ini? Setiap orang pasti memiliki media sosial, minimal satu, entah itu Facebook, Twitter, Instagram, LINE, Path, YouTube, Blog ataupun platform media sosial lain. Tulisan ini pun, dimuat di media sosial, dalam bentuk blog. 

Apa sih media sosial itu? 

Media sosial adalah sarana berkomunikasi, bergaul, berinteraksi, membangun jaringan pertemanan, saling mengirim pesan dan saling berbagi yang menggunakan internet. Jika kita mengtik di Google dengan kata kunci "Social Media Meaning" maka akan muncul kata-kata ini

so·cial me·di·a
noun
  1. websites and applications that enable users to create and share content or to participate in social networking.


Yang artinya, halaman situs dan aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk membagikan konten atau berpartisipasi dalam jaringan sosial. 

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content"

Menurut mereka, ada 6 jenis sosial media. 
  • Proyek kolaborasi : Situs web mengizinkan penggunanya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun menghapus konten-konten yang ada di situs web ini. Contohnya Wikipedia.
  • Blog dan microblog : Pengguna lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. Contohnya Blogspot dan Twitter.
  • Konten : Para pemilik akun dari pengguna situs web ini saling membagikan konten-konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain-lain. Contohnya YouTube
  • Situs jejaring sosial : Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh Facebook
  • Virtual game world : Dunia virtual, yang meniru lingkungan 3D, di mana pengguna bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya Game Online.
  • Virtual social world : Dunia virtual yang di mana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan. Contohnya Second Life.
Menurut Gamble, Teri and Michael dalam Communication works. Seventh edition, media sosial memiliki ciri-ciri
  • Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
  • Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
  • Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
  • Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

Nah dari sini kita akan membahas tentang kasus penyebaran kebencian yang marak terjadi terutama di jejaring sosial. 

Menurut ciri-ciri yang telah disebutkan, jelas bahwa tujuan pesan yang disebarkan di sosial media bukan hanya tertuju pada satu orang, tetapi kepada banyak orang sekaligus. Selain itu orang bebas membagikan konten dan pesan apa saja, tanpa ada yang menyaringnya. Ini berarti, baik informasi yang benar atau yang salah, yang positif maupun negatif, siapa saja bisa membagikan tanpa ada yang bisa mencegah, bahkan tanpa ada yang bisa melarang. Seperti yang kita tahu, pembuatan akun di sosial media termasuk di jejaring sosial bukan lah hal yang sulit. 1 orang juga bisa membuat lebih dari 1 akun di media sosial mana pun. Membuat akun palsu bukan lagi hal yang aneh maupun sulit dilakukan. Siapa saja bisa berpura-pura menjadi orang lain untuk membagikan apa saja. Salah satunya adalah hate speech. 

Hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, kecacatan, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. 

Jelas bahwa hate speech merupakan tindakan yang negatif, bahkan ilegal. Namun di era media sosial seperti saat ini, hate speech sangat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja. 

Misalnya, ada seseorang yang membenci publik figur A, ia ingin menyebarkan kebenciannya ini agar lebih banyak orang yang akan membenci publik figur A ini. Ia bisa dengan mudah membuat postingan di media sosial yang menjelek-jelekkan publik figur A ini. Berbeda dengan saat di dunia nyata, semua aktivitas di dunia maya alias di Internet lebih sedikit resikonya. Orang itu bisa saja membuat akun palsu, agar identitasnya tidka ketahuan, jadi walaupun publik figur A tidak suka dijelek-jelekkan, namun ia tidak bisa melaporkannya ke pihak berwenang karena akun yang digunakan adalah akun palsu yang tidak menunjukkan siapa identitas asli pembuatnya. 

Para penyebar kebencian ini bersembunyi di balik topeng akun-akun palsu, bebas dari resiko perbuatan mereka, namun mengajak orang lain untuk merusak kehidupan orang lain. Di satu sisi, adanya internet dan media sosial memang mempermudah semua orang untuk berbagi informasi dengan mudah, tapi tidak adanya penyaringan juga membuat orang bebas berbuat seenak hati dengan dalih kebebasan berpendapat. 

Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. 

Dari sini jelas, bahwa admin-admin akun kebencian bisa dengan santai menyebarkan pesan kebencian karena berpikir bahwa mereka tidak akan ditangkap, karena semua yang mereka lakukan hanya sebatas lewat internet. Namun kenyataannya, mereka tetap bisa ditangkap. 

Belum lagi, adanya media sosial membuat informasi apapun dapat tersebar dengan cepat dan akan sulit ditarik kembali. Sesuai dengan ciri ketiga, bahwa pesan yang disebar lewat media sosial memiliki waktu penyebaran paling cepat jika dibandingkan dengan media lain. Misalnya lewat koran, informasi yang akan disebar lwat koran jelas memiliki waktu yang agak panjang. Berita harus disunting terlebih dahulu, kemudian dicetak, lalu disebarkan secara manual. Sedangkan lewat media sosial, seseorang tinggal mengetik dan membagikan, pesan dengan otomatis akan menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru internet. 

Adanya internet memang menghilangkan batas-batas ruang dan waktu. Orang bisa saja berada di benua Asia, tapi dalam hitungan menit bahkan detik, apa yang ia tulis di media sosial bisa sampai ke orang-orang di seluruh penjuru dunia. 

Salah satu contoh Hate Speech di Indonesia yang cukup terkenal adalah kasus akun Muslim_Cyber1. Seorang admin akun Muslim_Cyber1, HP berumur 23 tahun, ditangkap karena mengunggah sccreenshot percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Isi percakapan membahas kasus pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. Dalam potongan percakapan itu, dibuat seolah Tito dan Argo hendak merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq. Selain itu, akun tersebut juga sering menyebarkan unggahan berbau SARA, fitnah, serta Hate Speech. Dalam sehari, akun itu dapat mengunggah 3 hingga 5 postingan provokatif yang menyinggung kelompok tertentu. Selain HP, ada 18 admin lain yang ikut mengoperasikan akun tersebut, namun baru HP yang ditangkap sementara yang lain masih diselidiki. 

Maka dari itu, ada baiknya jika kita belajar lebih bijak dalam menggunakan internet. Tidak semata-mata hanya karena kita bebas mengunggah apapun, lantas kemudian kita bisa semena-mena. Akan lebih baik jika kita hanya menyebarkan informasi positif yang sifatnya benar, bukan kebohongan. Selain itu, berlindung di balik akun palsu adalah tindakan pengecut yang membuktikan seseorang tidak mampu bertanggung jawab untuk tindakan yang telah diperbuatnya. Mari kita gunakan media sosial dengan baik, agar media sosial bisa menjadi tempat yang menyenangkan dan berguna bagi semua orang. 



Sumber

Label: , , , ,


Older Post | Newer Post